July 12, 2011

Tugas Guru

Menurut pasal 1 UU Guru dan Dosen tahun 2005
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.

Tugas Pokok Guru adalah:
  • Membuat perangkat pembelajaran (analisis materi pelajaran, program tahunan, program semester, RPP, menyiapkan LKS/alat peraga dll)
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
  • Melaksanakan penilaian proses
  • Melaksanakan analisi ulangan
  • Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan